Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Sosial menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar utama dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Informasi ini disampaikan melalui hasil Zoom Meeting dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI (PUSDATIN KESOS) pada 24 Juli 2025.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah sistem data terpadu yang mencakup kondisi sosial dan ekonomi warga. Sistem ini dipakai untuk memastikan program bantuan sosial (PKH, Sembako, dan PBI) benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Timeline Penting
Kegiatan |
Tanggal Pelaksanaan |
Usulan Bansos (PKH, Sembako, PBI) |
Setiap tanggal 1–11 tiap bulan |
Usulan Pembaharuan DTSEN |
Setiap hari (cut-off tiap tanggal 11) |
Upload Berita Acara Musdes/Muskel & SPTJM |
Tanggal 11–14 tiap bulan |
Apa Saja yang Harus Dilakukan Desa?
-
Lakukan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebelum mengajukan data.
-
Upload berkas ke aplikasi SIKS NG, berupa:
-
Jika tidak sempat Musdes/Muskel, maka desa wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan:
Tujuan Pembaharuan DTSEN
-
Menyesuaikan data warga karena perubahan status pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, dan kepemilikan aset
-
Memastikan data warga akurat, terkini, dan relevan
-
Mendukung penyaluran bansos yang tepat sasaran
Info & Kontak
Untuk informasi lebih lanjut, desa/kelurahan dapat menghubungi Pengelola DTSEN Lombok Timur di nomor:
0819-1843-8046
.