Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, kini berbagai layanan terkait BPJS Kesehatan dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP menjadi solusi satu pintu untuk pengurusan berbagai keperluan administratif, termasuk layanan kesehatan. Berikut ini rincian informasi penting seputar layanan BPJS di MPP yang perlu diketahui masyarakat:
A. BPJS Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau mengurus BPJS Kesehatan Mandiri, cukup menyiapkan dokumen berikut:
-
Buku Rekening (untuk keperluan autodebet iuran BPJS)
-
Kartu Keluarga (KK)
Pastikan data pada KK sudah sesuai dan terkini.
B. BPJS Gratis (Dibiayai oleh APBN)
Bagi masyarakat tidak mampu yang ingin mendapatkan layanan BPJS gratis dari pemerintah pusat, berikut langkah dan syaratnya:
-
Pengusulan dilakukan melalui desa setempat.
-
Nama sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum masuk DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BPJS dari anggaran pemerintah pusat.
C. Pengaktifan BPJS UHC (Universal Health Coverage)
BPJS UHC adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat atau rawat inap. Berikut syarat dan prosedur pengaktifannya:
-
Pasien sedang dalam perawatan/rawat inap (lampirkan Surat Keterangan Opname).
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Masa pengurusan UHC:
-
Jika pasien berada di luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pemerintah, maka NIK pasien harus sudah terdaftar dalam DTKS.
-
Untuk pasien yang memiliki BPJS Mandiri:
-
Kelas 1: minimal menunggak 1 tahun.
-
Kelas 3: minimal menunggak 6 bulan.
-
Dan NIK harus sudah masuk dalam DTKS.
-
Pasien di luar Faskes Pemerintah wajib sudah masuk DTKS.
TENTANG CETAK / PRINT OUT DTKS
Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan (Suket) DTKS untuk berbagai keperluan, berikut prosedurnya:
1. Untuk Sekadar Meminta Suket DTKS
2. Suket DTKS untuk Pasien Opname di Faskes Non Pemerintah / BPJS Mandiri yang Menunggak
3. Suket DTKS untuk Pengajuan PIP/KIP
Dengan adanya layanan BPJS di MPP, masyarakat kini tak perlu bingung dan repot mengurus ke sana-sini. Semua bisa dilakukan dalam satu tempat, dengan syarat dan prosedur yang jelas. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar.