Selong, 1 Juli 2025 — Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lombok Timur terkait validitas data kependudukan dalam mendukung program bantuan sosial tahun 2025.
Imbauan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan utama pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Mulai tahun 2025, seluruh program bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti:
akan sepenuhnya berbasis pada data DTSEN, terutama bagi masyarakat yang termasuk dalam desil-1 hingga desil-5 (kategori masyarakat berpenghasilan rendah menurut klasifikasi ekonomi nasional).
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Agar bisa masuk atau diusulkan ke dalam data DTSEN, setiap keluarga atau anggota keluarga WAJIB memiliki NIK dan KK yang sudah online.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat desa untuk:
-
Segera memastikan bahwa NIK dan KK yang dimiliki sudah online dan terdaftar di sistem kependudukan nasional.
Langkah ini sangat penting agar tidak ada warga desa yang tertinggal atau tidak terdata dalam penyaluran program bantuan sosial dari pemerintah ke depan.
Penutup
Kami dari Pemerintah Desa mengajak semua warga untuk turut menyebarkan informasi ini kepada keluarga dan tetangga. Bersama-sama kita pastikan bahwa data kependudukan kita valid dan terintegrasi dengan baik demi kemudahan akses terhadap program-program bantuan sosial.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor desa atau hubungi petugas terkait.
Salam hormat,
Pemerintah Desa