Gelanggang, 26 Mei 2025 — Pemerintah Desa Gelanggang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sakra Timur Muhsin, S.IP, Pendamping Desa Imron Hadi, Babinsa, Perwakilan Dinas Peternakan serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Gelanggang yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Selanjutnya, sambutan sekaligus pemyampaian materi tentang Apa itu KMP oleh TPP/PD Kecamatan Imran Hadi yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes, yaitu SIRHAN, M.Pd.I, SAMSUDIN, S.Pd, dan ABD. RAHMAN, S.E.I. Di bawah arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
Dari hasil musyawarah, forum menetapkan nama koperasi yakni “KOPERASI DESA MERAH PUTIH GELANGGANG”
Susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Gelanggang sebagai berikut :
Ketua : ABD. KADIR JAELANI, S.E
Wakil Ketua Bidang Usaha : NURJAN AFFANDI
Wakil Ketua Bidang Anggota : WILDAN INSANI
Sekretaris : MOH. RIPAI, S.Pt.
Bendahara : MANDIKA LARA ILHAMI ZAWARINGGA, S.Sos.SS
Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar Rp 150.000/Orang , dan simpanan wajib sebesar Rp 50.000 / Orang / Bulan
Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu:
Ketua Pengawas : SUGIANTO
Anggota : HERI GUNAWAN
Anggota : ANGKASAH
Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Gelanggang secara berkelanjutan.